Aturan Baru dan Syarat Perpanjang STNK 2024. Simak Informasinya Berikut

10 Januari 2024, 18:00 WIB
Aturan Baru dan Syarat Perpanjang STNK 2024. Simak Informasinya Berikut /Dok. Pikiran Rakyat/

RINGTIMES BANYUWANGI- Simak cara lengkap bayar pajak kendaraan 5 tahunan untuk kendaraan bermotor. Segini juga biaya lengkapnya tahun 2024.

Kendaraan tiap 5 tahun tentu harus membayar surat tanda nomor kendaraan (STNK). Hal ini agar kendaraan masih bisa digunakan dan terdaftar di database pemerintah.

Ketentuan pembayaran pajak 5 tahunan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka, Senam Bersama Ribuan Emak-emak Banyuwangi

Ketentuannya untuk masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan adalah dikenai denda Rp500 ribu atau maksimal penjara 2 bulan.

Untuk membayar pajak 5 tahunan kendaraan bermotor ini, caranya berbeda dibandingkan membayar pajak tahunan.

Ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan.

Baca Juga: 5 Arti Mimpi Meninggal Dunia, Akan Ada Perubahan Dalam Diri Anda

Apa saja itu? Simak ulasannya yang kami siapkan untuk Anda. Kewajiban membayar pajak dan biaya STNK sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketentuannya untuk masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan adalah dikenai denda Rp500 ribu atau maksimal penjara 2 bulan.

Perlu diketahui syarat membayar pajak 5 tahunan kendaraan bermotor ini berbeda dibandingkan membayar pajak tahunan.

Baca Juga: 5 Arti Mimpi Tentang Gigi Copot, Berikut Ulasanya Menurut Primbon Jawa

Bagaimana cara dan syarat pembayaran STNK-nya. Syarat Untuk memperpanjang pajak STNK 5 tahunan,

ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni STNK asli dan fotokopi.

BPKB asli dan fotokopi.

Baca Juga: 7 Arti Mimpi Mengendarai Mobil Menurut Primbon Jawa

KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi Formulir permohonan.

perpanjang STNK yang telah diisi Surat kuasa (apabila perpanjangan diurus orang lain dengan identitas berbeda dari BPKB).

Cara Siapkan dokumen dan syarat yang diperlukan untuk memperpanjang pajak 5 tahunan

  1. Bawa kendaraan yang akan dibayar pajak 5 tahunannya ke Samsat terdekat Cek fisik kendaraan bermotor untuk melihat kecocokan no rangka dan no mesin Setelah cek fisik selesai, Anda akan mendapatkan formulir pendaftaran pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang wajib diisi Setelah semua berkas selesai, bawa ke loket pendaftaran.
  2. Tunggu hingga namanya dipanggil Setelah dipanggil bayar tagihan pajak plus biaya perpanjangan pajak kendaraan bermotor 5 tahunan Tunggu proses pengesahan STNK baru dan minta surat pencetakan tanda nomor kendaraan baru (TNKB) Ambil pelat nomor di bagian pencetakan plat.

Baca Juga: Prihatin Atas Hasil Yang Diraih Timnas, Pengamat Sepak Bola Nasional Tommy Welly: PSSI Menunggu Apa Lagi?

Rincian Biaya Kendaraan bermotor roda dua/tiga Rp100.000

Kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp200.000

Jangan lupa juga biasanya proses perpanjangan pajak STNK 5 tahun akan dilengkapi dengan pergantian TNKB atau pelat nomor.

Biayanya sebagai berikut: TNKB Motor

Rp60.000 TNKB Mobil Rp100.000 ***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler