Pemerintah Tidak Melarang Mudik Lebaran 2021, Berikut Persyaratannya

- 17 Maret 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Pexels

RINGTIMES BANYUWANGI – Mendekati bulan Ramadhan 2021, masyarakat Indonesia mulai bertanya apakah ada larangan mudik untuk lebaran 2021 ini.

Mengingat sitasi dunia terutama Indonesia masih dalam kurungan pandemi akibat Covid-19, masyarakat mempertanyakan larangan mengenai mudik lebaran 2021.

Menjawab hal itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan prediksinya jika akan banyak kenaikan jumlah pemudik di tahun 2021 diiringi juga dengan penurunan di beberapa jenis angkutan.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Membongkar Berita Bohong Seputar Covid-19

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari lansiran Galamedia dari Polda Metro Jaya (PMJ) News, disebutkan jika prediksi akan kenaikan jumlah penumpang angkutan darat akan mengalami perunanan.

Penurunana itu bermula dari angka 4,19 juta menjadi 2,57 juta penumpang saja.

Hal itu diprediksikan turun dibanding tahun 2019 lalu.

Angkutan berupa kereta api juga disebutkan akan mengalami penurunanan sekitar 59 persen, angkutan udara turun sekitar 60 persen dan angkutan laut turun sekitar 50 persen.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Kembali Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x