Pemerintah Tidak Melarang Mudik Lebaran 2021, Berikut Persyaratannya

- 17 Maret 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Pexels

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul Menhub Tak Larang Mudik Lebaran, Tapi Harus Perhatikan Dua Tahapan Ini, Apa Aja ya?

Kendaraan angkutan seperti ASDP Ferry justru diprediksi akan naik hingga 4,40 juta jadi sekitar 4,49 penumpang. Artinya diprediksi ada kenaikan sejumlah 2 persen.

Lantaran banyak publik yang menanyakan mengenai larangan mudik lebaran di 2021, Menhub Budi menegaskan jika pihaknya tak bisa memberi larangan atau memberi izin mudik.

Menurutnya, hal itu harus diterapkan dengan koordinasi bersama Satgas Covid-19 yang memberi arah lebih lanjut pada masyakat.

Koordinasi ini perlu dilakukan Menhub untuk mencegah dan memutus penyebaran covid-19 yang hingga saat ini masih melanda di Indonesia.

Baca Juga: Terkait Kabar Menhub Kembali Positif Corona, Ini Klarifikasi Kemenhub

Meski tidak ada larangan mudik lebara 2021, Menhub menyebut pemerintah akan menjabarkan tahapan saat masyarakat akan berpulang mudik.

Tahapan itu berupa :

1. Pemerintah akan mempersingkat masa berlaku alat deteksi virus Covid-19 seperti GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.

2. Wajib patuh dengan protokol kesehatan yang ketat. Pemudik harus memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan desinfeksi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.

Halaman:

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah