Seorang Suami di Banyuwangi Aniaya Istri Pakai Parang Karena Cemburu

- 25 Mei 2021, 17:49 WIB
Ilustrasi Golok
Ilustrasi Golok /Pikiran Rakyat

RINGTIMES BANYUWANGI - Seorang pria berinisial M (38) warga Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang berusia 40 tahun.

Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga itu bahkan dilakukannya menggunakan parang atau golok.

"Tersangka ini merupakan suami dari korban, diawali tersangka ini sebelum mandi di sungai melihat istri dipijat seorang laki-laki," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (25/5/2021).

Saat ekspos di Mapolresta Banyuwangi, Arman menjelaskan motif tersangka adalah kecemburuan.

Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Islam Melarang Suami Membentak Istri, Salah Satunya Doa Istri Mustajabah

M berangkat ke sungai untuk mandi sore hari, Senin 24 Mei 2021. Namun dia sempat melihat istrinya dipijit seorang laki-laki.

Setelah suami mandi, sesampainya di rumah, terjadi cekcok karena kecemburuan itu. Lantas M mengambil parang dan menebaskannya pada tubuh bagian atas sang istri.

Tetangga yang mengetahui kejadian itu langsung berteriak meminta pertolongan. Warga yang berdatangan kemudian menolong korban dan membawanya ke puskesmas.

"Akhirnya warga berdatangan ke TKP dan beberapa saat kemudian pelaku diamankan oleh polisi," kata dia.

Baca Juga: 5 Hak Istri yang Paling Utama Atas Suami


Parang yang ditebaskan menyebabkan korban menderita luka robek di bagian tengkuk, kepala bagian kanan, bahu kanan, bahu kiri, pergelangan tangan kanan dan atas pinggul sebelah kanan.

Atas perilakunya, sang suami dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP UU Darurat dengan ancaman hukuman 5 tahun, junto pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x