Pidato Presiden Jokowi Soal TWK Dicuekin KPK, Guru Besar UGM: Ada 2 Kemungkinan

- 25 Mei 2021, 20:45 WIB
 Guru Besar Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar/Pidato dari Presiden Jokowi yang membahas tentang TWK dicuekin oleh KPK. Guru besar UGM pun ungkap 2 kemungkinan yang menjadi penyebabnya.
Guru Besar Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar/Pidato dari Presiden Jokowi yang membahas tentang TWK dicuekin oleh KPK. Guru besar UGM pun ungkap 2 kemungkinan yang menjadi penyebabnya. / Instagram @zainalarifinmochtar

Pidato TWK Dicuekin KPK, Guru Besar UGM: Saya Kasihan pada Jokowi, Mungkin Ada yang Lebih Kuasa dari Presiden
Pidato TWK Dicuekin KPK, Guru Besar UGM: Saya Kasihan pada Jokowi, Mungkin Ada yang Lebih Kuasa dari Presiden Zainal Arifin Mochtar @zainalamochtar

Tak berhenti sampai disitu, ahli hukum tata negara itu pun juga memberikan penjelasan terkait kemungkinan pidato Presiden Jokowi itu bisa didengar nantinya.

Ia menyebut ada dua kemungkinan. Yaitu yang pertama ini merupakan perintah dari yang lebih kuasa dari presiden.

Baca Juga: Soal Sikap Pegawai yang Tak Lulus TWK, Teddy Gusnaidi: Berhalusinasi Bisa Kerja Lagi

Kemudian yang kedua adalah memang beliau sudah tidak dianggap lagi oleh orang tertentu. Namun ia masih mempertanyakan, kira-kira siapa ya?

"Ada 2 kemungkinan; 1. Ini perintah dari yang lebih kuasa dari presiden; 2. Memang beliau sudah gak dianggap lagi oleh org tertentu. Kira-kira siapa ya?," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah