Tak berhenti sampai disitu, ahli hukum tata negara itu pun juga memberikan penjelasan terkait kemungkinan pidato Presiden Jokowi itu bisa didengar nantinya.
Ia menyebut ada dua kemungkinan. Yaitu yang pertama ini merupakan perintah dari yang lebih kuasa dari presiden.
Baca Juga: Soal Sikap Pegawai yang Tak Lulus TWK, Teddy Gusnaidi: Berhalusinasi Bisa Kerja Lagi
Kemudian yang kedua adalah memang beliau sudah tidak dianggap lagi oleh orang tertentu. Namun ia masih mempertanyakan, kira-kira siapa ya?
"Ada 2 kemungkinan; 1. Ini perintah dari yang lebih kuasa dari presiden; 2. Memang beliau sudah gak dianggap lagi oleh org tertentu. Kira-kira siapa ya?," ujarnya.***