KKI Laporkan Bank Negara ke OJK, Usai Tarik Tunai dan Cek Saldo ATM Dipungut Biaya

- 26 Mei 2021, 12:46 WIB
Tarik tunai dan cek saldo di ATM dipungut biaya mulai 1 Juni 2021
Tarik tunai dan cek saldo di ATM dipungut biaya mulai 1 Juni 2021 /Pixabay/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah menetapkan kebijakan untuk memungut biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai di bank negara.

Kebijakan tersebut ditentang oleh masyarakat, khususnya Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).

KKI pun melaporkan bank BUMN, seperti BNI, Bank Mandiri, BRI, dan Bank Tabungan Negara, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI).

Baca Juga: Gerhana Bulan Total Akan Muncul Malam Ini, Cek Waktu dan Lokasi untuk Melihat

Ketua KKI, David Tobing menilai bahwa kebijakan pemerintah itu sebagai aksi kartel.

Mewakili Konsumen Indonesia, David Tobing menolak rencana PT Jalin Pembayaran Nusantara bersama Himbara memberlakukan pengenaan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai mulai 1 Juni 2021.

“Jalin dan Himbara tidak bijak kalu memang akan memberlakukan biaya-biaya tersebut yang sebelumnya gratis. Hal ini memberatkan nasabah,” ujar David Tobing melalui siaran persnya pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Baca Juga: Soal Pemecatan 51 Pegawai KPK, Rocky Gerung: KPK Membangkang Terhadap Presiden

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari berbagai sumber, David menilai kebijakan tersebut layak ditolak.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x