KKI Laporkan Bank Negara ke OJK, Usai Tarik Tunai dan Cek Saldo ATM Dipungut Biaya

- 26 Mei 2021, 12:46 WIB
Tarik tunai dan cek saldo di ATM dipungut biaya mulai 1 Juni 2021
Tarik tunai dan cek saldo di ATM dipungut biaya mulai 1 Juni 2021 /Pixabay/

Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan tujuan awal diadakannya ATM Link yang mempermudah nasabah Indonesia dalam melakukan transaksi melalui ATM.

David Tobing juga menjelaskan isi dari UU Perlindungan Konsumen yang diatur larangan perubahan aturan secara sepohak oleh pelaku usaha.

Baca Juga: Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 65 Kilogram, Tersangka Terancam Pidana Mati

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 18 huruf g UU Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran OJK No 13/SEOJK.07/2014.

“Kalau dilanggar itu terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak dua miliar,” jelas David Tobing.

David Tobing berharap agar OJK segera mengambil sikap untuk meninjau kembali kebijakan terkait pemberlakuan biaya cek saldo dan tarik tunai yang akan dilakukan oleh Jalin dan Himbara.

Baca Juga: Rasulullah Peringatkan Manusia 2 Penyakit Akhir Zaman, Bisa Diseret ke Neraka

“OJK perlu panggil Jalin dan Himbara agar di evaluasi sehingga tetap berkomitmen dalam mengedepankan perlindungan konsumen dengan berpedoman pada asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan Konsumen serta kepastian hukum."

“Tindakan pengenaan biaya ini juga tindakan sewenang wenang terhadap nasabah/konsumen dan terkesan perbankan ingin mencari keuntungan berlebih dari nasabah,” pungkas David Tobing.***

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x