Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 65 Kilogram, Tersangka Terancam Pidana Mati

- 26 Mei 2021, 11:11 WIB
Polisi bongkar penyelundupan ganja 65 kilogram
Polisi bongkar penyelundupan ganja 65 kilogram /Pexels/aphiwat-chuangchoem /

RINGTIMES BANYUWANGI – Sindikat penyelundupan narkotika jenis ganja berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Narkotika jenis ganja tersebut mencapai berat puluhan kilogram. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Barang bukti berupa ganja sekitar 65.229 gram telah diamankan Polres Metro Tangerang kota.

Baca Juga: Soal Pemecatan 51 Pegawai KPK, Rocky Gerung: KPK Membangkang Terhadap Presiden

“Untuk barang bukti (ganja) yang diamankan ada sekitar 65.229 gram,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu d Fatima, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari laman PMJ News pada Rabu, 26 Mei 2021.

Kasus penyelundupan tersebut diungkap saat adanya laporan dari masyarakat.

Kemudian, dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang selama satu pekan dengan membututi targer dari Jalan Daan Mogot Kota Tangerang sampai ke Kantor PT Cargo di Tanag Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Christ Wamea: Rakyat Indonesia Terkena 'Prank' oleh KPK dan BKN

Baca Juga: Sebut Ganjar Pranowo Dapat Ujian untuk Jadi Presiden, Mardani Ali: Sing Sabar Mas

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x