Christ Wamea: Semoga Rizieq Shihab Divonis Bebas oleh Hakim dari Kasus Kerumunan

- 27 Mei 2021, 08:04 WIB
Christ Wamea melontarkan harapan semoga Habib Rizieq Shihab hendak divonis bebas oleh Majelis Hakim dari kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung
Christ Wamea melontarkan harapan semoga Habib Rizieq Shihab hendak divonis bebas oleh Majelis Hakim dari kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung /Foto: Antara/

RINGTIMES BANYUWANGI - Penggiat media sosial asal Papua Christ Wamea memberikan tanggapan atas pemberitaan terkait mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang diyakini hendak divonis bebas.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @PutraWadapi, Ia berharap agar Rizieq Shihab bisa divonis bebas oleh hakim atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

"Semoga pak HRS divonis bebas," kata Christ Wamea, sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam cuitan akun @PutraWadapi pada Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Ferdinand Kasihan ke Rizieq Shihab yang Sebut Nama Ahok 12 Kali di Persidangan

Diketahui sebelumnya, Pengacara Rizieq Shihab Sugito Atmo Prawiro mengaku sangat yakin bila kliennya segera divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pegadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq Shihab divonis lantaran melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

"Secara perspektif hukum, aku yakin habib bebas," kata Sugito Atmo Prawiro pada Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Terseok Menuju Pilpres 2024 karena Tanpa Habib Rizieq Shihab

Menurut keterangan Sugito, Rizieq tidak seharusnya diadili dan dijerat kasus pidana dari fakta-fakta hukum yang ada di persidangan.

Ia menilai bahwa dari berbagai alat bukti yang ada di persidangan akan menguatkan Rizieq tidak bersalah atas kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x