RINGTIMES BANYUWANGI - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu memberikan kritikan tajam kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Prabowo Subianto diduga hendak borong Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia (alutsista TNI).
Menhan Prabowo digadang-gadang tengah menunjuk PT Teknologi Militer Indonesia sebagai perantara dalam pengadaan alutsista tersebut.
Baca Juga: Prabowo Subianto Janji Akan Biayai Sekolah Anak Prajurit KRI Nanggala 402 hingga Universitas
Tak tanggung-tanggung, Menhan Prabowo menganggarkan dana sekitar Rp1.760 Triliun untuk pengadaan alutsista hingga 2024 yang akan datang.
Ironisnya, pihak perantara pengadaan alutsista ini masih dalam naungan Partai Gerindra yang diketuai oleh Prabowo.
Ada setidaknya empat nama kader Partai Gerindra yang telah tercantum sebagai komisaris di akta perusahaan yang baru disahkan pada Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Prabowo Subianto-Anies Baswedan Jadi Kandidat di Pilpres 2024, PKS: Jangan Mau Pak!
Kabar rencana pengadaan alutsista yang masih ada sangkut pautnya dengan Partai Gerindra ini sontak menggegerkan publik.
Bahkan menuai berbagai kritikan dari banyak pihak, tak terkecuali Said Didu.
Said Didu membeberkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012 telah tercantum aturan terkait pengadaan alutsista.
Baca Juga: Penuh Tekad, Prabowo Subianto: Tidak Masalah Saya Mati, yang Penting Rakyat Sejahtera
Ia mengungkapkan bahwa dalam UU tersebut, segala hal yang berkaitan dengan pembelian alutsista dan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (alpalhankam) dilarang melalui agen.
Hal ini disampaikan Said Didu melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.
"Dalam UU No 16/2012 pembelian alutsista/alpahankam dilarang lewat Agen," kata Said Didu, sebagaimana dikutip dari cuitan akun @msaid_didu pada Selasa, 1 Juni 2021.
Baca Juga: Dituduh akan Bakar Ibukota, Begini Sumpah Prabowo Subianto untuk Negeri Ini
Dalam cuitan tersebut, Ia turut mempertanyakan terkait dasar hukum Prabowo Subianto yang menunjuk PT TMI.
Pasalnya, PT TMI hanyalah perusahaan dengan status swasta yang dipimpin oleh kader Partai Gerindra.
Ia turut mempertanyakan dasar hukum Prabowo menjadikan PT TMI sebagai agen pengadaan alutsista TNI, padahal bukan perusahaan milik negara.
Baca Juga: Siap Mati Saat Cita-cita Tercapai, Prabowo Subianto: Ya Tuhan Panggil Saya
"Pertanyaan, apa dasar hukum bagi PT TMI yg status swasta dan dipimpin oleh pengurus Partai menjadi 'agen' pengadaan?," tanyanya.
Lebih lanjut, Ia bahkan mempertanyakan maksud dari tindakan Prabowo selaku Ketua Umum Partai Gerindra menunjuk perusahaan yang dibawah naungan para kadernya sebagai perantara pengadaan alutsista.
"Ada apa dibalik semua ini?," tanyanya.***