RINGTIMES BANYUWANGI – Pria dari Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial DN dengan usia 31 tahun melakukan perbuatan tak terpuji dengan cara menyetubuhi gadis usia 15 tahun.
Gadis yang berasal dari Bondowoso, Jawa Timur tersebut, mendapatkan perlakukan tak senonoh lantas kemudian ditinggal oleh pria dewasa itu.
Diketahui jika DN kembali pada istri sirinya usai puas melampiaskan nafsu kepada remaja belasan tahun tersebut.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada, Modus Penggrebekan Rumah oleh Oknum Polisi Gadungan
Kejadian tersebut dikonfirmasi oleh Kasatreskri Bondowoso AKP Agung Ari Wibowo.
Tinggal di Bondowoso, DN ikut tinggal bersama istri sirinya yang berasal dari Pejaten.
Melalui infomasi yang diterima, DN berprofesi sebagai montir di sebuah bengkel pada kawasan kayu putih.
Modus melamar dikerahkan DN untuk menjerat korban serta memberi harapan pada keluarga gadis tersebut.
Baca Juga: Modus Sebagai Janda, Seorang Wanita Nekat Ajak Suami dan Ayah Jadi Begal