Adelin Lis, Buronan Kasus Pembalakan Liar yang Paspornya Dipalsukan

- 21 Juni 2021, 18:37 WIB
Adelin Lis, tersangka kasus pembalakan liar ditangkap Kejaksaan Agung.
Adelin Lis, tersangka kasus pembalakan liar ditangkap Kejaksaan Agung. /Tangkap layar YouTube/KEJAKSAAN RI/

RINGTIMES BANYUWANGI – Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar, namanya masuk dalam ‘red notice’ interpol sejak tahun 2008.

Dilansir dari Antaranews.com, Adelin Lis dibawa pulang oleh Kejaksaan Agung, dari Singapura ke Jakarta, dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837 pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Adelis ditangkap petugas imigrasi di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Baca Juga: Usai Buron 19 Tahun, Terduga Teroris Bom Bali 1 Akhirnya Ditangkap Densus 88

“Ini prestasi yang hebat, seperti kita tahu Adelin Lis adalah buronan kelas kakap dan sudah belasan tahun jadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.

Agus juga berharap agar Kejaksaan melanjutkan kinerja bagus ini dengan melakukan pengejaran kepada DPO-DPO lain yang masih bersembunyi,” lanjutnya.

Sahroni meminta kepada kejaksaan agar meneruskan kinerja cemerlangnya dengan terus mengejar para buronan pelanggar hukum di manapun berada.

Baca Juga: Akhirnya, Buron Dugaan Korupsi Rp4 Miliar Berhasil Ditangkap di Sleman

Kepala Bareskrim Polri Agus Andrianto menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Keimigrasian untuk menelusuri di mana buronan Adelin Lis membuat paspor tersebut dan bagaimana proses penerbitannya.

Kata Agus, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) juga berkoordinasi dengan kepolisian di Singapura terkait paspor palsu Adelin Lis tersebut.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x