Adelin Lis, Buronan Kasus Pembalakan Liar yang Paspornya Dipalsukan

- 21 Juni 2021, 18:37 WIB
Adelin Lis, tersangka kasus pembalakan liar ditangkap Kejaksaan Agung.
Adelin Lis, tersangka kasus pembalakan liar ditangkap Kejaksaan Agung. /Tangkap layar YouTube/KEJAKSAAN RI/

Adelin Lis akan menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung dengan denda uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi sekitar Rp40 miliar lebih serta pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Rela Bayar Pakai Mata Uang Kripto, Buron Kelas Dunia Kabur dari Jepang ke Lebanon dengan Jet

Adeline Lis menjalani masa isolasi 14 hari sebelum dieksekusi dan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x