Adelin Lis akan menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung dengan denda uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi sekitar Rp40 miliar lebih serta pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Rela Bayar Pakai Mata Uang Kripto, Buron Kelas Dunia Kabur dari Jepang ke Lebanon dengan Jet
Adeline Lis menjalani masa isolasi 14 hari sebelum dieksekusi dan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.***