Covid-19 Banyuwangi Meningkat Drastis, Buka Toko dan Hajatan Ada Aturannya

- 24 Juni 2021, 20:37 WIB
Kasus Covid-19 Banyuwangi kembali meningkat drastis pada Juni 2021. Upaya pembatasan kemudian kembali diberlakukan untuk toko, hajatan dan berbagai aktivitas warga yang dapat menimbulkan kerumunan.
Kasus Covid-19 Banyuwangi kembali meningkat drastis pada Juni 2021. Upaya pembatasan kemudian kembali diberlakukan untuk toko, hajatan dan berbagai aktivitas warga yang dapat menimbulkan kerumunan. /Banyuwangikab.go.id/


RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah Daerah Banyuwangi kembali mengetatkan aktivitas masyarakat seiring semakin meningkatnya jumlah kasus baru Covid-19 secara drastis.

Misalnya jumlah kasus positif Covid-19 harian kemarin, di Banyuwangi terdapat 79 orang pasien baru.

Jumlah kasus positif Covid-19 bulan ini juga lebih tinggi dari bulan sebelumnya, padahal Juli belum usai.

Tanggal 1 sampai 23 Juni terdapat 599 kasus baru Covid-19, padahal pada Mei terdapat tambahan 337 kasus.

Pemkab Banyuwangi kemudian mengeluarkan surat edaran (SE) berisi 12 poin terkait pembatasan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Jumlah Pasien Covid-19 Banyuwangi yang Dirawat di Rumah Sakit Kembali Melonjak

Secara umum SE Pemkab Banyuwangi itu mewajibkan penerapan protokol kesehatan di seluruh tempat usaha, destinasi wisata, perkantoran, lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan sarana publik lainnya.

"Pengelola atau penyelenggara tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan ibadah mengatur pembatasan peserta atau jamaah sebesar 50 persen, dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, " kata Sekda Banyuwangi, Mujiono, dalam rapat koordinasi penyampaian SE itu, Kamis 24 Juni 2021.

Peribadatan masyarakat laininya di RT zona oranye dan merah dibatasi lebih ketat dengan mendorong masyarakat melaksanakan kegiatan itu di rumah masing-masing.

Pada Rabu 23 Juni 2021 tercatat 10.354 RT berstatus zona hijau, 250 dalam zona kuning, dan 1 RT merah.

Berarti pengoptimalan kegiatan di rumah ibadah harus ditaati masyarakat 4 RT yang berstatus oranye dan merah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Banyuwangi Rata-rata Harian, Naik Dua Kali Lipat di Bulan Juni 2021

Sementara pengelola tempat kerja, misalnya kantor, diintruksikan menerapkan work from home (WFH) pada 50 persen pegawainya.

"Untuk destinasi wisata beroperasi pukul  09.00 – 15.00 WIB. Kecuali Kawah Ijen mulai pukul 03.00 hingga 08.00 WIB dan Pantai Marina Boom pukul 09.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas," ucap Mujiono pada camat dan lurah yang mengikuti rapat secara daring.

Di sisi lain restoran, rumah makan, kafe, warung, lesehan, pasar wisata kuliner di tempat-tempat terbuka boleh beroperasi pukul 07.00 – 20.00 WIB, maksimal jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas.

Usaha hiburan termasuk karaoke tidak diizinkan beroperasi, juga car free day dan olahraga bersama juga dilarang, termasuk senam.

Kegiatan keagamaan secara bersama-sama, hajatan warga, gelaran seni budaya, dan pertemuan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di RT berstatus zona hijau dan zona kuning harus mengikuti kapasitas peserta maksimal 25 persen.

Baca Juga: Ikan Bakar Blimbingsari Kembang Kempis Kena Pandemi Covid-19, Pemilik Warung: Cerita Tidak Saya Tutupi

Tak hanya kapasitas orang, SE juga mengatur penyediaan konsumsi untuk dibawa pulang dan lama penyelenggaraan acara maksimal 4 jam.

Namun warga RT zona oranye dan merah tidak diperbolehkan melaksanakan hajatan, kegiatan kegamaan, dan seni budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pusat perbelanjaan boleh beroperasi pukul 10.00 – 20.00 WIB ditambah pengelola wajib menyiapkan pos pengawasan protokol kesehatan, dan toko rakyat dibatasi beroperasi pukul 08.00-20.00 WIB.

Sebagaimana sebelumnya, untuk hotel, homestay, resort, guest house, pondok wisata,  dan jenis penginapan lainnya hanya boleh menerima pengunjung yang menunjukkan suart hasil pemeriksaan GeNose, rapid antigen, atau swab PCR yang masih berlaku dan menyatakan negatif.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: banyuwangikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x