Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa Bali Mulai Tanggal 3 hingga 20 Juli 2021

- 2 Juli 2021, 08:18 WIB
Presiden Joko Widodo Tetapkan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat PPKM Darurat di Jawa Bali Mulai Tanggal 3 hingga 20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo Tetapkan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat PPKM Darurat di Jawa Bali Mulai Tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 /Instagram/@jokowi

RINGTIMES BANYUWANGI – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

PPKM Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Penerapan PPKM Darurat itu disampaikan oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 1 Juli 2021, dilansir dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden pada hari Jumat, 2 Juli 2021.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa PPKM Darurat akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: China Sebut Laboratorium Wuhan Layak Dapat Hadiah Nobel Atas Penelitian Covid-19

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, pada ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021,” ujar Presiden Jokowi.

Menurut Presiden Jokowi, langkah tegas tersebut diambil pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19, khususnya di Indonesia yang berkembang sangat cepat.

Selain itu varian baru Covid-19 juga menjadi hal yang sangat serius dan meresahkan, baik itu di Indonesia maupun di sejumlah negara.

Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi untuk menjelaskan kepada publik mengenai aturan PPKM Darurat ini.

Baca Juga: Wacana Presiden Tiga Periode, Christ Wamea Minta Jokowi Sadari Kekurangan

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah