Gugat Menkumham di PTUN, Pengacara KSP Moeldoko Diduga Pernah Palsukan Surat Kuasa

- 13 Juli 2021, 15:28 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono, siap dicalonkan menjadi capres atau cawapres
Agus Harimurti Yudhoyono, siap dicalonkan menjadi capres atau cawapres /Instagram @agusyudhoyono/

RINGTIMES BANYUWANGI - Menjelang persidangan gugatan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko pada Menkumham RI Yasona Laoly, Partai Demokrat mempertanyakan kredibilitas pengacara Rusdiansyah MH yang mewakili pihak KSP Moeldoko.

"Saudara Rusdiansyah MH sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Surat Kuasa," jelas Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP PD Herzaky Mahendra Putra.

Pada bulan April lalu, Rusdiansyah dan delapan pengacara lainnya dilaporkan pada Polisi karena memalsukan surat kuasa dari tiga Ketua DPC Partai Demokrat.

Surat kuasa palsu ini kemudian dipakai untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP Partai Demokrat dimana KSP Moeldoko juga ikut serta sebagai penggugat.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Kaget karena tidak pernah bertemu apalagi memberikan tanda tangan mereka, ketiga Ketua DPC tersebut melaporkan Rusdiansyah dan kawan-kawan pada Polisi atas tindak pidana pemalsuan.

Aduan mereka dicatat dalam Laporan Polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Laporan kasus tersebut didasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum 6 tahun.

Tiga ketua DPC yang merasa dirugikan ini adalah Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Ngabalin, Rocky Gerung: Mundur atau Tidak, Publik Tidak Percaya pada Moeldoko

Pasca laporan dugaan tindak pidana tersebut, Rusdiansyah dan kawan kawannya yang juga bertindak mewakili KSP Moeldoko, tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya dalam gugatan atas AD/ART PD 2020 ini walaupun sudah dipanggil secara patut menurut hukum.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x