Gugat Menkumham di PTUN, Pengacara KSP Moeldoko Diduga Pernah Palsukan Surat Kuasa

- 13 Juli 2021, 15:28 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono, siap dicalonkan menjadi capres atau cawapres
Agus Harimurti Yudhoyono, siap dicalonkan menjadi capres atau cawapres /Instagram @agusyudhoyono/

Karena penggugat maupun kuasa hukumnya tidak muncul lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk menggugurkan perkara gugatan terhadap DPP Partai Demokrat tersebut (4/5).

Agar kebenaran segera terungkap, Herzaky meminta agar Polda Metro Jaya untuk terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa tersebut yang telah dilaporkan 2,5 bulan yang lalu.

Baca Juga: Moeldoko Tepis Isu Dana Haji Digunakan Pemerintah untuk Infrastruktur: Itu Menyesatkan!

Mengingat dugaan cacat kredibilitas pengacara Rusdiansyah ini, Herzaky juga memohon kepada Ketua Majelis Hakim PTUN untuk memastikan keabsahan tanda tangan surat kuasa KSP Moeldoko dan drh. Jhoni Allen Marbun kepada Rusdiansyah dan kawan-kawannya.

"Jangan-jangan surat kuasa dari KSP Moeldoko pun dipalsukan. Jangan sampai PTUN kita yang terhormat, tercemar oleh surat kuasa palsu, dari gerombolan KLB palsu," tutup Herzaky.***

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah