Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 3 Tahun

- 16 Juli 2021, 10:00 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terkena vonis 5 tahun penjara.
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terkena vonis 5 tahun penjara. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

RINGTIMES BANYUWANGI – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat vonis 5 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta resmi memberikan vonis 5 tahun penjara untuk Edhy Prabowo terkait kasus yang menjeratnya.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa dari KPK, kecuali pencabutan hak politik yang lebih ringan satu tahun dari tuntutan.

Baca Juga: 4 Penyakit Komorbid Ini Tetap Bisa Vaksin Covid-19, Asal Syarat Terpenuhi

Edhy Prabowo tersangkut pelanggaran Pasal 12A Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diubah dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.

Dilansir dari kanal Youtube KPK pada Jumat, 16 Juli 2021, Edhy Prabowo telah dinyatakan secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan.

“Terdakwa Edhy Prabowo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Albertus Usada, Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Gejala Klinis dan Penyebab Penyakit Tifus yang Sering Diabaikan

Selain vonis 5 tahun, Edhy prabowo juga dikenakan denda Rp400 juta yang jika tidak dibayar akan berganti dengan tambahan penjara 6 bulan.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x