TKA Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM, Said Didu: Sampai 25 Juli Aja?

- 22 Juli 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi tenaga kerja asing (TKA) dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama PPKM, Said Didu mempertanyakan kebijakan tersebut hanya berlaku sampai 25 Juli 2021 saja
Ilustrasi tenaga kerja asing (TKA) dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama PPKM, Said Didu mempertanyakan kebijakan tersebut hanya berlaku sampai 25 Juli 2021 saja /Unsplash/sol

RINGTIMES BANYUWANGI - Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu memberikan tanggapan terkait larangan tenaga kerja asing (TKA) masuk Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kabar adanya larangan bagi TKA tersebut sempat menggegerkan publik, bahkan memicu pro maupun kontra di tengah masyarakat.

PPKM ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia, sementara TKA yang sebelumnya diperbolehkan masuk kini telah dilarang.

Baca Juga: PPKM Darurat Akan Dibuka Secara Bertahap 26 Juli Mendatang, Simak Aturan Berikut

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya mengizinkan TKA bebas masuk ke Indonesia meski masyarakat dihimbau untuk tetap berada di rumah.

Said Didu malah mempertanyakan pemberlakuan larangan TKA tersebut apakah hanya selama PPKM saja.

Pertanyaan ini dilontarkan Said Didu melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Baca Juga: Inggris Berencana Akan Menghapus PPKM di Tengah Melonjaknya Covid-19

Dalam cuitan tersebut, Ia turut menyindir kebijakan pemerintah terkait larangan TKA masuk ke Indonesia hanya berlaku sampai tanggal 25 Juli 2021 saja.

"Selama PPKM artinya sampai tgl 25 Juli aja?" kata Muhammad Said Didu, sebagaimana dikutip dalam cuitan akun @msaid_didu pada Kamis, 22 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x