TKA Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM, Said Didu: Sampai 25 Juli Aja?

- 22 Juli 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi tenaga kerja asing (TKA) dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama PPKM, Said Didu mempertanyakan kebijakan tersebut hanya berlaku sampai 25 Juli 2021 saja
Ilustrasi tenaga kerja asing (TKA) dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama PPKM, Said Didu mempertanyakan kebijakan tersebut hanya berlaku sampai 25 Juli 2021 saja /Unsplash/sol

Diketahui sebelumnya, pemerintah secara resmi telah menutup pintu bagi TKA untuk masuk ke wilayah Indonesia selama PPKM.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Mendapat Backup Komunis untuk Perpanjang PPKM Darurat

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Peraturan tersebut diteken oleh Yasonna Laoly pada hari Jumat, 21 Juli 2021.

Dalam beleid tersebut, TKA menjadi salah satu pihak yang dikecualikan untuk masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Polda Jatim Klarifikasi Kabar PPKM Darurat Akan Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021

Padahal sebelumnya, hanya para pekerja asing yang bertugas di proyek stategis nasional saja yang diberikan izin masuk ke Indonesia oleh pemerintah.

"Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan manusia, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," kata Yasonna Laoly.

TKA dilarang masuk Indonesia kemudian mendapat tanggapan dari Said Didu sebagaimana disebutkan di atas.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x