Syarat Mendapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Bulan Agustus, Cek di www.bsu.kemnaker.go.id

- 19 Agustus 2021, 11:18 WIB
Berikut ini syarat mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta dari Kemnaker yang cair di bulan Agustus, segera cek di www.bsu.kemnaker.go.id
Berikut ini syarat mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta dari Kemnaker yang cair di bulan Agustus, segera cek di www.bsu.kemnaker.go.id /Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI – BLT subsidi gaji untuk tahun 2021 akan segera cair di bulan ini, simak syarat untuk mendapat BLT subidi gaji dari Kemnaker.

Di tahun 2021, pemerintah melalui Kemnaker (Kementerian Tenaga Kerja) membagikan bantuan BLT Subsidi gaji senilai Rp1 juta kepada 8,8 juta karyawan yang memenuhi syarat.

Kemnaker telah mengumumkan nama-nama karyawan yang menerima BLT subsidi gaji atau BSU melalui laman resminya www.bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Cara Cek BSU 2021 melalui Website, Mulai dari Daftar hingga Cair ke Rekening

Dilansir dari akun Instagram Kemnaker pada 18 Agustus 2021, tidak semua karyawan bisa mendapat BLT subsidi gaji.

Berikut ini beberapa keriteria karyawan yang akan mendapat BSU:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) setelah bulan Juni 2021, tetap berhak mendapat BSU sepanjang memenuhi ketentuan peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 tahun 2021.

Baca Juga: Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Begini Caranya

2. Pekerja/buruh yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuram kepesertaan sampai bulan Juni 2021, berhak mendapat BSU tahun 2021.

3. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan RI www.bsu.kemnaker.go.id.

Selain beberapa kriteria di atas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan antara lain sebagai berikut.

Baca Juga: Jadwal Cair BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2, dan Cara Cek Penerima

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Peserta BPJAMSOSTEK Menerima BSU Bagi Pekerja dari Presiden Jokowi secara Langsung

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Jika nama Anda tertera di laman www.bsu.kemnaker.go.id, segera cek di kartu ATM bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI).***

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah