RINGTIMES BANYUWANGI – Ketua Mahkamah Agung disurati oleh Habib Rizieq, yang menuliskan permohonan tertulisnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung melalui kuasa hukum Azis Yanuar dengan permintaan pembatalan tambahan penahanan 30 hari.
Ini dilakukan atas penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI.
Baca Juga: Momen 76 Tahun Indonesia Merdeka di Masa Pandemi, Jokowi: Tingkatkan Kesadaran Diri
Menurut Azis Yanuar, surat penetapan penahanan yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah bentuk yang sewenang-wenang.
"Permohonan pembatalan atas surat penetapan penahanan,” kata Asiz Yanuar ditemui wartawan Pikiran Rakyat di Mahkamah Agung.
Azis Yanuar menyampaikan penetapan penahanan Habib Rizieq tersebut adalah tindakan yang cacat prosedur hingga cacat administrasi.
Baca Juga: Tindak Pelaku Mural Jokowi 404 Not Found, Fadli Zon Minta Polisi Tidak Berlebihan
Kemudian, ia juga menilai jauhnya nilai-nilai keadilan dari penetapan penahanan.