Oleh karena itu, kuasa hukum Habib Rizieq tersebut menilai adanya pelanggaran prosedur serta administrasi dan hukum yang tercantum pada Pasal 27 KUHAP.
Sebagaimana diketahui jika yang berhak mengeluarkan surat penetapan ialah hakim pengadilan tinggi.
Baca Juga: Gugat Jokowi dan Luhut Mundur dari Jabatannya, Seorang Pedagang Angkringan Minta Ganti Rugi
Sementara itu, surat penetapan penahanan Habib Rizieq justru ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hal ini memancing protes dari Azis selaku kuasa hukum Habib Rizieq yang mempertanyakan pengeluaran surat tersebut.
"Maka, kami akan menempuh berbagai prosedur hukum yang dimungkinkan untuk menggapai keadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," tutur Azis Yanuar.***