RINGTIMES BANYUWANGI – Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara resmi divonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Eks Mensos Juliari mendapat vonis 12 tahun penjara atas kasus penyelewengan dana bantuan sosial semasa menjabat Mensos.
Hal tersebut memancing komentar Refly Harun yang merupakan pakar hukum tata negara.
Baca Juga: Jelang Promo 9.9, Shopee Hadirkan Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Terbarunya
Namun, selain penjara 12 tahun, Juliari juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim Tipikor Jakarta Pusat memutuskan suap terbukti dengan total Rp32,4 miliar dari penyedia bansos di area Jabodetabek.
"Terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Baca Juga: Taliban Incar Musuh Door to Door, Buru Warga Afghanistan LGBT hingga Kerja Untuk Amerika
Menurut Refly Harun, vonis 12 tahun penjara tersebut dinilai ringan karena ada isu hukuman mati yang sebelumnya dikatakan berpotensi terjadi.