“Ringan karena isunya pernah hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun. Jadi 12 tahun itu ringan,” kata Refly Harun dikutip dari kanal Youtube Refly Harun.
Lebih lanjut, Refly Harun menyebut hal itu belum melihat pada potongan dari pengadilan tinggi atau tidak hingga Mahkamah Agung.
Baca Juga: Tindak Pelaku Mural Jokowi 404 Not Found, Fadli Zon Minta Polisi Tidak Berlebihan
“Itupun kita tidak tahu apakah bakal disunat di pengadilan tinggi atau tidak, atau di Mahkamah Agung ya," lanjut Refly Harun.
Hal tersebut didasarkan pandangan Refly Harun yang menilai potongan masa tahanan sering dilakukan oleh pengadilan.
“Kita tahu bahwa sunat-menyunat ini rajin sekali dilakukan oleh pengadilan kita," tutur Refly Harun.***