Level di setiap daerah tentu berbeda-beda tergantung dari tingkat penularan Covid 19 di daerah tersebut.
Baca Juga: LPJU Dimatikan Selama PPKM Darurat, Dinas PUCKPP Banyuwangi Minta Maaf
Level PPKM tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu 4.
Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa ada beberapa daerah di Jawa dan Bali yang mengalami penurunan level, yakni dari level 4 berubah menjadi level 3.
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3," kata Presiden Jokowi.***