Kepala Desa Temuguruh Banyuwangi Penggelar Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Diadili

- 26 Juli 2021, 19:28 WIB
Kepala Desa Temuguruh Asmuni yang menggelar resepsi pernikahan di Kantor Desa Temuguruh dalam masa PPKM diadili dan diputus bersalah.
Kepala Desa Temuguruh Asmuni yang menggelar resepsi pernikahan di Kantor Desa Temuguruh dalam masa PPKM diadili dan diputus bersalah. /Tangkapan layar video yang beredar


RINGTIMES BANYUWANGI - Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Asmuni yang menggelar resepsi pernikahan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diadili dan diputus bersalah oleh majelis hakim.

Selain melanggar PPKM Darurat, Kepala Desa Temuguruh Asmuni menggelar resepsi pernikahan anaknya itu di Kantor Desa Temuguruh yang semestinya menjadi contoh pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dan pencegahan kerumunan bagi masyarakat.

Kepala Desa Temuguruh Asmuni dikenakan tuduhan melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran prokes, di PN Banyuwangi, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Kondisi Pantai Pulau Merah Banyuwangi yang Ditutup Selama PPKM

Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga menjelaskan barang bukti dalam perkara ini berupa dua buah buku tamu dan satu undangan pernikahan.

"Untuk kepala desa hukumannya denda Rp48.000 dan biaya perkara Rp2.000," kata I Komang Didiek Prayoga saat dihubungi.

Kasus ini diputuskan berdasarkan Pasal 49 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 27 c ayat huruf a atau pasal 27 c huruf b Perda Provinsi Jatim No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, jo Pasal (5) ayat 1  Pergub Jatim nomer 53 tahun 2020 tentang penerapan Prokes di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anggota DPRD Banyuwangi Diduga Gelar Hajatan di Masa PPKM Level 3

Kepala Desa Temuguruh Asmuni setelah mendapatkan putusannya menyatakan mengaku menerima vonis tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat.

"Saya mohon maaf yang sebesarnya kepada semua pahak, ini kekhilafan kami," kata Kepala Desa Temuguruh Asmuni di PN Banyuwangi.

Sebelumnya diberitakan Kantor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, diduga digunakan sebagai tempat resepsi pernikahan di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: DPRD Jawa Timur Klaim PPKM Jatim Berhasil, Ini Indikator yang Dipakai

Video resepsi pernikahan yang diduga digelar di Kantor Desa Temuguruh beredar di media sosial, Instagram maupun grup Whatsapp, dengan suara tembang Jawa dan tulisan, ketika tempat lain PPKM di Desa Temuguruh, Sempu, Banyuwangi, kantor desa dijadikan tempat hajatan anak kepala desa.

Resepsi pernikahan seperti yang diduga terjadi di Kantor Desa Temuguruh, seharusnya tidak boleh digelar di masa PPKM Darurat sebagaimana masyarakat lain yang dilarang berkerumun atau menimbulkan kerumunan.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x