Bupati dan Belasan Kades Ramaikan Penjara, Haus Jabatan Mengintai Pemerintahan

- 6 September 2021, 14:00 WIB
Bupati dan kades ramaikan penjara karena terkait kasus jual beli jabatan di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.
Bupati dan kades ramaikan penjara karena terkait kasus jual beli jabatan di wilayah Probolinggo, Jawa Timur. /Tangkapan Layar Youtube KPK

RINGTIMES BANYUWANGI – Bupati Probolinggo Puput Tantria Sari dibawa KPK karena disebut terbukti melakukan jual beli jabatan kepada Kepala Desa (Kades) di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

Jual beli jabatan tersebut lantas membawa bupati hingga kades meramaikan penjara lantaran disebut haus jabatan.

Setidaknya 17 tersangka sudah ditahan KPK setelah Bupati Probolinggo turut ditahan oleh KPK akibat terendusnya jual beli jabatan di pemerintahan Jawa Timur.

Baca Juga: ICW Sarankan Lili Pintauli Hengkang dari KPK, Hukuman Dewas Dinilai Tak Sesuai

KPK menyebut akan melakukan penahanan hingga 20 hari guna memperlancar upaya-upaya penyidikan ke depan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Sejumlah 17 tahanan ditempatkan pada rumah tahanan yang berbeda yang 11 diantaranya merupakan ASN di wilayah Pemkab Probolinggo.

Baca Juga: Pimpinan KPK Terbukti Melanggar Kode Etik, Gaji Dipotong 40 Persen Setahun

Untuk tersangka yang ditahan di rutan KPK ialah Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH).

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x