Pimpinan KPK Terbukti Melanggar Kode Etik, Gaji Dipotong 40 Persen Setahun

- 30 Agustus 2021, 20:31 WIB
Lili Pintauli Siregar harus terima potongan gaji 40 persen setahun karena terbukti langgar kode etik dari Dewan Pengawas KPK.
Lili Pintauli Siregar harus terima potongan gaji 40 persen setahun karena terbukti langgar kode etik dari Dewan Pengawas KPK. /Antara/HO-Humas KPK/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pimpinan KPK Lili Pintauli ditetapkan terbukti telah melanggar kode etik dan mendapat hukuman pemotongan gaji 40 persen.

Dewan Pengawas KPK menetapkan Lili Pintauli melanggar kode etik berat yakni membocorkan informasi rahasia mengenai penanganan perkara.

Informasi tersebut diberitahukan Lili Pintauli kepada Wali kota non ajtif Tanjungbalai M Syahrial yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap di Pemerintah Kota Tanjungbalai 2020/2021.

Baca Juga: KPK Lakukan OTT Pejabat Jawa Timur, Dugaan Maling Uang Rakyat

Suap tersebut diduga berbentuk penerimaan hadiah atau janji oelh penyelenggara negara.

Atas informasi yang diberikan tersebut, Ketua Dewan KPK Tumpak Panggabean menyampaikan hukuman atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli yang diberitahukan melalui konferensi pers.

"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani ,” kata Tumpak, dilansir dari Antara pada Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: KPK Cari Mantan Napi Koruptor Untuk Penyuluhan, Banjir Respons Buruk

“Yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan dewas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," lanjut Tumpak.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x