RINGTIMES BANYUWANGI – Mantan Gubernur Sumatera Selatan AN tersangkut kasus korupsi proyek gas bumi.
Hal itu membawanya menjadi tersangka maling uang rakyat terkait pembelian gas bumi BUMD di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan 2010-109.
Tak hanya AN, MM selaku Komisaris Utama PT. PDPDE Gas juga ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat.
Baca Juga: PRMN Ganti Diksi Koruptor dengan Maling Uang Rakyat, Arief Muhammad: Nice
Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer jika dua orang tersebut ditetapkan oleh penyidik sebagai maling uang rakyat.
"Penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan," kata Eben dalam keterangannya.
Saat ini penyidik melakukan penahanan terhadap AN dan MM untuk proses penyidikan selama 20 hari.
Baca Juga: KPK Lakukan OTT Pejabat Jawa Timur, Dugaan Maling Uang Rakyat
Baik AN dan MM ditahan pada rutan yang terpisah, AN ditahan di Ritan Kelas I Cipinang KPK, sementara MM ditahan di Rutan Salemba.