Menurut Beka, hal ini bisa membuat masyarakat tak nyaman untuk mengungkapkan aspirasi dan kritik pada pemerintah.
Ia juga menilai masih ada aparat yang belum paham mengenai hak konstitusi warga negara dalam berekspresi yang sudah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Diplomat Afghanistan Serukan Penolakan atas Pengakuan Resmi Taliban pada Dunia
“Masih banyak polisi yang kurang memahami tentang hak kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM tersebut.
Dilansir dari Antara, Ia juga menyampaikan tidak ada perlu tindakan reaktif dari aparat sejauh ancaman tidak mengarah ke penyebaran hoaks dan mengandung SARA.***