Anies Baswedan Pecat PNS, Luqman Hakim: Dimana Nurani Dia Sembunyikan?

- 19 September 2021, 12:02 WIB
Luqman Hakim menanggapi tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pecat PNS yang melakukan tindak korupsi dana anak yatim, dimana hati nurani dia disembunyikan?
Luqman Hakim menanggapi tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pecat PNS yang melakukan tindak korupsi dana anak yatim, dimana hati nurani dia disembunyikan? /Instagram/@aniesbaswedan/Instagram/

RINGTIMES BANYUWANGI - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim memberikan tanggapan atas tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang pecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang korupsi.

Tanggapan tersebut disampaikan Luqman Hakim melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @LuqmanBeeNKRI.

Dalam cuitan itu, Ia mempertanyakan hati nurani para PNS yang tega melakukan tindak korupsi dengan merampas harta anak yatim.

Baca Juga: Anies Baswedan Kekeh Gelar Formula E Tahun Depan, Politisi PDIP: Jangan Gengsi

"Teganya merampas harta anak yatim. Dimana nurani dia sembunyikan?," kata Luqman Hakim, sebagaimana dikutip dalam cuitan akun @LuqmanBeeNKRI pada Minggu, 19 September 2021.

Disisi lain, Ia menegaskan bahwa tindakan Anies Baswedan yang memecat koruptor dari PNS tersebut sudahlah benar.

Ia pun mempertegas, tindakan Anies memang semestinya dilakukannya sebagai Gubernur karena dana yang dikorupsi sebenarnya adalah hak anak yatim.

Baca Juga: Wacana Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Penerima Bansos, Anies Baswedan: Itu Melanggar

"Sudah benar tindakan Gubernur Anies yg memecat PNS koruptor duit anak yatim," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Anies Baswedan telah memberhentikan tidak hormat seorang PNS yang terbukti melakukan tindak korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya memaparkan bahwa PNS yang dipecat sesuai dengan keputusan Anies Baswedan yakni Tri Prasetyo Utomo.

Baca Juga: Hukum Mendahulukan Amalan Sunnah dan Melupakan yang Wajib Menurut Habib Muhammad Anies Shahab

"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Maria dalam keterangannya.

Tri Prasetyo Utomo terjerat kasus korupsi saat tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan nominal sebesar Rp370 juta.

Dana korupsi tersebut seolah-olah disalurkan oleh Tri ke Yayasan anak yatim bernama Yayasan Nurul Arasy dengan membuat kwitansi palsu.***

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x