RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah Korea Utara menegaskan haknya untuk melakukan uji senjata dan membela diri.
Hal itu juga dinyatakan seraya penembakan rudak balistik yang dilakukan militer Korea Utara pada Selasa, 28 September 2021.
Penembakan rudal dengan jarak pendek tersebut dikonfirmasi oleh militer Korea Selatan.
Baca Juga: Prajurit Taliban Dilarang Selfie, Menteri Pertahanan: Tolong Fokus
Dilansir dari Al Arabiya pada Selasa, 28 September 2021, rudal yang resmi diluncurkan Korea Utara dilakukan ke Provinsi Utara Jagang hingga pantai timur perairan lepas.
Korea Selatan dan Jepang menduga jika rudal yang ditembakkan adalah rudal balastik.
Di sisi lain, duta besar Pyongyang untuk PBB menyatakan jika Korea Utara memiliki hak pengujian senjata yang tidak boleh diusik.
Baca Juga: Sangat Langka, Momen Kim Jong Un Menangis Saat Sampaikan Pidato ke Warga Korut
"Tidak ada yang bisa menyangkal hak membela diri untuk DPRK (Korea Utara)," kata Kim Song, duta besar Pyongyang untuk PBB.
Meski demikian, Amerika Serikat ikut berkomentar dengan melayangkan kutukannya soal rudal yang meluncur tersebut.
Amerika Serikat merasa rudal balastik itu menjadi ancaman bagi negara tetangga di sekitarnya, bahkan mengganggu ketentraman komunitas internasional.
Baca Juga: Prediksi Pimpin Korut, Adik Kim Jong-un Disebut Lebih Kejam dari Kakaknya
Amerika Serikat juga menegaskan peluncurkan itu melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB.
"Peluncuran ini melanggar beberapa Resolusi Dewan Keamanan PBB, komitmen kami untuk pertahanan Republik Korea dan Jepang tetap kuat," kata Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.***