Rachel Vennya Potensi Terancam 1 Tahun Penjara, Menkes: Kalau Melanggar, Memberikan Risiko ke Publik

- 14 Oktober 2021, 18:17 WIB
Rachel Vennya bisa terancam 1 tahun penjara karna dugaan melanggar UU kekarantinaan.
Rachel Vennya bisa terancam 1 tahun penjara karna dugaan melanggar UU kekarantinaan. /Instagram.com/@rachelvennya

Menurut Menteri Budi Gunadi Sadikin, karantina sangat penting dilakukan dimasa pandemic karena tak hanya berkaitan dengan pribadi namun juga kepentingan masyarakat.

Ia menilai hukuman seharusnya diberikan kepada siapapun yang melanggar agar taka da pelanggaran lain lagi.

Baca Juga: WHO Minta Penyintas Covid 19 Melakukan Vaksinasi, Perhatikan Waktu

Meski demikian, Menteri Budi menyebut Menteri Kesehatan tak berwenang dalam memberi hukuman.

Rachel Vennya disarankan untuk masuk kembali untuk melakukan karantina ulang.

“Harusnya dia segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi,” kata Menteri Budi Gunaidi Sadikin.***

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah