Menag: Kosmetik Wajib Bersertifikasi Halal Per 17 Oktober 2021

- 17 Oktober 2021, 17:55 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kewajiban kosmetik bersertifikat halal.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kewajiban kosmetik bersertifikat halal. /Instagram.com/ @yaqut.cholil.qoumas_

RINGTIMES BANYUWANGI – Menteri Keagamaan Indonesia menetapkan bahan kosmetik harus memiliki sertifikasi halal per 17 Oktober 2021.

Menteri Agama Yaqut Qoumas mengatakan segala obat dan jenis kosmetik harus bersertifikasi halal sesuai dengan kebijakan terbaru yang tertuang.

Kewajiban kosmetik bersertifikasi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Amerika Jatuhkan Ancaman Sanksi CAATSA Jika Indonesia Tak Batalkan Pembelian Su-35 Rusia

"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis.

Menag Yaqut menyebut tahap ini memiliki tujuan agar kewajiban sertifikasi halal untuk produk bisa terleksana dengan baik.

Ia juga menyoroti tahap tersebut untuk menghindari adanya kesulitan terkhusus bagi pelaku usaha untuk menjaga kelangsungan dan perkembangan usaha.

Baca Juga: Line Up Indonesia vs China Final Thomas Cup 2021 Beserta Link Streamingnya

Menurut Menag Yaqut, cakupan dari produk untuk dijamin sebagai produk halal sangat banyak dan tak hanya sekedar makanan dan minuman.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x