“Makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Menag Yaqut.
“Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," lanjut Menag Gus Yaqut.
Aturan lebih lanjut mengenai jenis produk yang berkewajiban memiliki sertifikat halal tertuang dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.***