Menag: Kosmetik Wajib Bersertifikasi Halal Per 17 Oktober 2021

- 17 Oktober 2021, 17:55 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kewajiban kosmetik bersertifikat halal.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kewajiban kosmetik bersertifikat halal. /Instagram.com/ @yaqut.cholil.qoumas_

“Makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Menag Yaqut.

“Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," lanjut Menag Gus Yaqut.

Aturan lebih lanjut mengenai jenis produk yang berkewajiban memiliki sertifikat halal tertuang dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah