RINGTIMES BANYUWANGI - Muhajir Effendy Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) menyampaikan adanya perubahan aturan perjalanan udara Jawa-Bali bahwa tidak wajib melakukan tes PCR.
Pada Konferensi Pers PPKM Senin, 1 November 2021, Menko PMK Muhajir Sadikin dan Menkes Budi Sadikin sampaikan update penanganan COVID 19 di Indonesia.
Salah satu poin pentingnya yaitu tentang perubahan aturan saat melakukan perjalanan udara Jawa-Bali hanya cukup dengan tes antigen saja.
Baca Juga: Kemenko PMK RI Berikan Fakta Tentang Vaksin Supaya Masyarakat Tidak Takut
"Perjalanan udara Jawa-Bali tidak lagi harus menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhajir secara Live sebagaimana dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 1 Novermber 2021.
Menko mengatakan bahwa perubahan peraturan tersebut merupakan usulan dari Mendagri, Tito Karnavian.
"Hal ini sama dengan yang telah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali sesuai dengan usulan bapak Mendagri," lanjutnya.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Aturan Terbaru Perjalanan Udara, Cukup dengan Antigen
Perubahan aturan ini menunjukkan keberanian pemerintah untuk melonggarkan persyaratan yang sebelumnya sangat ketat.