Pemerintah Tetapkan Aturan Terbaru Perjalanan Udara, Cukup dengan Antigen

- 1 November 2021, 16:15 WIB
Pemerintah menetapkan aturan terbaru untuk perjalanan udara, yakni tidak wajib tes PCR, tetapi hanya menggunakan tes antigen.
Pemerintah menetapkan aturan terbaru untuk perjalanan udara, yakni tidak wajib tes PCR, tetapi hanya menggunakan tes antigen. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru terkait perjalanan udara yang awalnya mewajibkan tes PCR bagi para penumpang.

Hal tersebut disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy yang mengatakan bahwa pemerintah tidak lagi memberlakukan tes PCR sebagai syarat perjalanan udara ke Pulau Jawa dan Bali.

Hal yang sama juga berlaku untuk perjalanan udara ke luar Pulau Jawa dan Bali, aturan terbaru penumpang hanya perlu menggunakan tes swab antigen saja, sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab pada Senin, 1 November 2021.

Baca Juga: Resmi, Kemenkes Umumkan Harga Tes PCR Rp275 Ribu untuk Jawa-Bali

“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan, untuk Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes antigen, sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa dan Bali,” kata Muhadjir Effendy.

Pada peraturan sebelumnya, tes PCR menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan udara Jawa dan Bali walaupun sudah melakukan vaksinasi lengkap.

Namun aturan tersebut mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak salah satunya asosiasi pilot Indonesia karena dinilai memberatkan.

Baca Juga: Pertanyakan Harga Dasar Tes PCR yang Sebenarnya, Fadli Zon: Sebaiknya Terbuka

Kemudian dibuatlah aturan baru yang tidak mewajibkan tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan udara.

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x