Informasi Penting untuk Pemilik Kendaraan Bermotor, Ada Pergantian Warna Plat Nomor pada 2022

- 30 Januari 2022, 08:30 WIB
Plat nomor kendaraan bermotor mulai diganti pada tahun 2022, pergantian dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan tilang dan parkir elektronik.
Plat nomor kendaraan bermotor mulai diganti pada tahun 2022, pergantian dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan tilang dan parkir elektronik. /Pexels/ cottonbro/

Masyarakat tidak bisa datang ke kantor samsat terdekat untuk meminta penggantian warna plat kendaraannya dari hitam dan menjadi putih.

Penggantian warna plat nomor kendaraan dapat dilakukan dengan cara menunggu habis TNKB 5 tahun dan melakukan pembayaran kembali.

Baca Juga: Informasi Penting untuk Pelanggan Listrik Bersubsidi, Bantuan Tunai Segera Cair

Jadi untuk mendapatkan penggantian warna plat nomor harus menunggu waktunya pergantian plat sesuai waktu yang tertera pada TNKB.

Untuk perubahan warna plat nomor kendaraan dasar putih dan tulisan hitam perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, serta badan Internasional.

Plat nomor kuning dengan tulisan hitam tidak mengalami pergantian warna yang ditujukan untuk kendaraan umum seperti bus dan angkot.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pemilik Kartu BPJS Kesehatan dan Pelanggan Listrik di Tahun 2022

Plat nomor berwarna merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan dari instansi pemerintahan, serta plat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas.

Penggunaan plat nomor berwarna dasar putih dapat memberikan manfaat untuk mendukung sistem tilang elektronik dan pelaksanaan parkir elektronik.

Sistem pada kamera tilang elektronik lebih mudah untuk membaca nomor kendaraan apabila memiliki warna dasar putih dan bertuliskan hitam.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah