Informasi Penting untuk Pemilik Kendaraan Bermotor, Ada Pergantian Warna Plat Nomor pada 2022

- 30 Januari 2022, 08:30 WIB
Plat nomor kendaraan bermotor mulai diganti pada tahun 2022, pergantian dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan tilang dan parkir elektronik.
Plat nomor kendaraan bermotor mulai diganti pada tahun 2022, pergantian dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan tilang dan parkir elektronik. /Pexels/ cottonbro/

 

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemilik kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat wajib tahu tentang perubahan yang terjadi pada warna plat nomor tahun 2022.

Para pemilik kendaraan roda dua dan empat akan mengalami perubahan warna pada plat nomor yang digunakan saat ini.

Perubahan warna pada plat nomor kendaraan roda dua dan empat telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Daftar Kode Plat Nomor 'Dewa', Anti Tilang di Jalan Raya

Warna dari plat nomor kendaraan bermotor akan berganti yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih diganti menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Dilansir dari akun YouTube Andromeda Oktoberia pada 29 Januari 2022, berikut penjelasan mengenai pergantian warna plat nomor kendaraan.

Pengadaan pergantian warna plat nomor kendaraan akan dilaksanakan secara efektif pada tahun 2022. Hal tersebut telah ditetapkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ternyata, Plat Nomor Pertama Berasal dari Perancis

Namun pergantian warna plat nomor kendaraan roda dua dan empat tidak dapat dilakukan dengan meminta penggantian secara langsung.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x