RINGTIMES BANYUWANGI – Pemilik kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat wajib tahu tentang perubahan yang terjadi pada warna plat nomor tahun 2022.
Para pemilik kendaraan roda dua dan empat akan mengalami perubahan warna pada plat nomor yang digunakan saat ini.
Perubahan warna pada plat nomor kendaraan roda dua dan empat telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Daftar Kode Plat Nomor 'Dewa', Anti Tilang di Jalan Raya
Warna dari plat nomor kendaraan bermotor akan berganti yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih diganti menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Dilansir dari akun YouTube Andromeda Oktoberia pada 29 Januari 2022, berikut penjelasan mengenai pergantian warna plat nomor kendaraan.
Pengadaan pergantian warna plat nomor kendaraan akan dilaksanakan secara efektif pada tahun 2022. Hal tersebut telah ditetapkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Ternyata, Plat Nomor Pertama Berasal dari Perancis
Namun pergantian warna plat nomor kendaraan roda dua dan empat tidak dapat dilakukan dengan meminta penggantian secara langsung.