2 Affiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penggelapan Uang

- 10 Maret 2022, 20:44 WIB
Ilustrasi trading/Diduga telah merugikan puluhan miliar rupiah, 2 affiliator dari trader EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ilustrasi trading/Diduga telah merugikan puluhan miliar rupiah, 2 affiliator dari trader EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri. /Pixabay/sergeitokmakov/

RINGTIMES BANYUWANGI – Bareskrim Polri menerima laporan terkait dua orang berinisial H dan R yang merupakan seorang affiliator dari Community of Profesional Trader (EA Copet).

Kedua affiliator tersebut diguga melalukan tindakan yang merugikan banyak orang yakni peniupan, pencucian, hingga penggelapan uang.

Salah seroang pendamping korban bernama Charlie Wijaya menyampaikan bahwa, setidaknya sudah ada 65 berkas yang kini dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Penipuan, Seluruh Aset Indra Kenz Akan Segera Disita, Salah Satunya Mobil Tesla

Kerugian yang ditimbulkan bahkan bisa mencapai Rp20 miliar dari kegiatan investasi ini.

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret

Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia.

Diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian sampai 500 miliar rupiah.

Baca Juga: Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Polisi Siap Telusuri Aset Pacar hingga Keluarga

Oleh karenanya, ia berharap kepolisian bisa mengusut tuntas aplikasi trading yang diduga telah melakukan penipuan dan pencucian uang ini.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x