Jenderal TNI Andika Perkasa Hapus Sejumlah Persyaratan, Keturunan PKI Boleh Masuk TNI

- 31 Maret 2022, 14:32 WIB
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menghapus sejumlah persyaratan, alah satunya adalah larangan keturunan PKI untuk masuk TNI.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menghapus sejumlah persyaratan, alah satunya adalah larangan keturunan PKI untuk masuk TNI. /Tangkapan layar YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa/

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menghapus sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah larangan keturunan PKI untuk masuk TNI. 

Menurut Jenderal TNI Andika Perkasa, larangan keturunan PKI masuk TNI tidak dilandasi hukum yang kuat. 

Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan bahwa dirinya adalah orang yang taat hukum sehingga segala hal yang ditetapkan harus berdasarkan hukum yang berlaku. 

Baca Juga: AH-64 E Apache, Helikopter Canggih Milik TNI AD yang Tak Tersaingi dalam Melibas Lawan

Jika memang tidak ada aturan hukum yang melarang keturunan PKI masuk TNI maka di eranya penerimaan prajurit tidak lagi melihat keturunan. 

Dikutip RingtimesBanyuwangi.com dari berita Pikiran-Rakyat.com yang berjudul “Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Panglima TNI Jenderal Andika: Saya Gunakan Dasar Hukum".

"Jaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak karena saya menggunakan dasar hukum. hilang nomor 4," katanya saat memimpin Rapat Penerimaan Prajurit TNI Tahun 2022, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com dari akun resmi YouTube Andika Perkasa, Rabu, 30 Maret 2022.

Baca Juga: Keunggulan M3 Amphibious Rig sebagai Alutsista Raksasa yang Canggih Andalan TNI AD

Awalnya anggotanya membacakan sejumlah persyaratan penerimaan Prajurit TNI. Setelah mendengar, Jenderal TNI Andika Perkasa tampak menegaskan keturunan apa yang dimaksud."Ini sudah urutan berikutnya dari yang tadi, oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?" katanya.

"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab anggotanya.

Andika sempat mempertanyakan dasar hukum yang digunakan kepada anggotanya terkait persyaratan nomor empat yang tidak membolehkan keturunan PKI mendaftar sebagai Prajurit TNI.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa," ujarnya.

Baca Juga: Menikah dengan Perwira TNI, Joy Tobing Mengaku Merinding Lakukan Prosesi Pedang Pora

Anggota yang berpangkat kolonel tersebut kemudian menyebutkan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah TAP MPRS nomor 25.

"Siap. yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," tuturnya.

Setelah mendengar, Jenderal TNI Andika langsung memberikan penjelasan bahwa TAP MPRS nomor 25 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Namun, dalam TAP MPRS nomor 25 tidak ada kata kata underbow, hanya menyatakan komunisme, lenimisme, marxisme sebagai ajaran terlarang.

Baca Juga: Ungkap 2 Syarat Perwira TNI Polri Boleh Jabat Kepala Daerah, Wakil Ketua MPR: Tidak Dimungkinkan

"Itu isinya, ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Ok satu, kedua adalah ajaran komunisme marxisme, lenimisme. itu yang tertulis," tuturnya.Dia pun minta minta anggotanya untuk tidak mengada-ada. Andika Perkasa menegaskan, dirinya merupakan sosok yang taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan.

"Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum," ucapnya.***(Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah