Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Keturunan PKI Boleh Masuk TNI, Beberapa Persyaratan Dihapus

- 31 Maret 2022, 17:13 WIB
Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa menghapus beberapa persyaratan masuk TNI dan tegaskan keturunan PKI bisa mendaftar.
Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa menghapus beberapa persyaratan masuk TNI dan tegaskan keturunan PKI bisa mendaftar. /Tangkap Layar/Kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa/

RINGTIMES BANYUWANGI - Andika Perkasa yang merupakan Panglima TNI Jenderal telah memutuskan untuk menghapus beberapa persyaratan. 

Penghapusan beberapa persyaratan tersebut ditujukan pada penerimaan Parajurit TNI tahun 2022 yang akan dibuka sebentar lagi. 

Andika Perkasa menegaskan bahwa di tahun 2022 dia memperbolehkan keturununan PKI mendaftar menjadi TNI.

Baca Juga: Jenderal TNI Andika Perkasa Hapus Sejumlah Persyaratan, Keturunan PKI Boleh Masuk TNI

Dia juga mengatakan pada masanya, penerimaan Prajurit TNI tidak melihat masalah keturunan dan lainnya. 

Dikutip RingtimesBanyuwangi.com dari berita Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Panglima TNI Jenderal Andika: Saya Gunakan Dasar Hukum

"Jaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak karena saya menggunakan dasar hukum. hilang nomor 4," katanya saat memimpin Rapat Penerimaan Prajurit TNI Tahun 2022. 

Awalnya anggotanya membacakan sejumlah persyaratan penerimaan Prajurit TNI. Setelah mendengar, Jenderal TNI Andika tampak menegaskan keturunan apa yang dimaksud.

Baca Juga: AH-64 E Apache, Helikopter Canggih Milik TNI AD yang Tak Tersaingi dalam Melibas Lawan

"Ini sudah urutan berikutnya dari yang tadi, oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keterurnan apa?" katanya.

"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab anggotanya. 

Andika Perkasa sempat mempertanyakan dasar hukum yang digunakan kepada anggotanya terkait persyaratan nomor empat yang tidak membolehkan keturunan PKI mendaftar sebagai Prajurit TNI.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa," ujarnya.

Anggota yang berpangkat kolonel tersebut kemudian menyebutkan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah TAP MPRS nomor 25.

Baca Juga: Menikah dengan Perwira TNI, Joy Tobing Mengaku Merinding Lakukan Prosesi Pedang Pora

"Siap. yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," tuturnya.

Setelah mendengar, Jenderal TNI Andika Perkasa langsung memberikan penjelasan bahwa TAP MPRS nomor 25 menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Namun, dalam TAP MPRS nomor 25 tidak ada kata kata underbow, hanya menyatakan komunisme, lenimisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. 

Itu isinya, ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Ok satu, kedua adalah ajaran komunisme marxisme, lenimisme. itu yang tertulis," tuturnya.

Dia pun minta minta anggotanya untuk tidak mengada-ada. 

Andika menegaskan, dirinya merupakan sosok yang taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan.

"Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum," ucapnya.*** (Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x