Tidak Hanya Bukber, Mudik 2022 Dilarang Berbicara, Makan, dan Minum Sepanjang Perjalanan

- 5 April 2022, 02:00 WIB
Dilarang membuka mulut dengan bebas.
Dilarang membuka mulut dengan bebas. /Khadim Fall/Unsplash/

RINGTIMES BANYUWANGI – Usai ramai karena pembatasan berbicara terhadap lawan terkait buka bersama di bulan Ramadan, kini Pemerintah Indonesia kini mengeluarkan peraturan baru untuk Lebaran 2022.

Ketua Satgas Suharyanto menyatakan SE (Surat Edaran) yang ditandatangani pada tanggal 2 April ini. Surat Edaran itu akan berlaku mulai 2 April 2022.

Menurut Suharyanto dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Surat Edaran tersebut berlaku  sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Nadiem Makarim Lebih Memilih Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Kedua ASEAN

“Masih akan terus dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.” ujar Suharyanto dalam SE.

Melalui SE (Surat Edaran) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertulis pada nomor 2 bagian e dan f, berikut penjelasannya:

Baca Juga: Minibus Tabrak Truk Tangki di Jalan Pantura Cirebon, 6 Orang Tewas

1. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

2. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: 4 Tips Menjaga Kesehatan Selama Ramadhan, Badan Kuat Puasa Lancar

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x