Pasal Berlapis untuk Fakarich, Guru Trading Indra Kenz

- 7 April 2022, 06:36 WIB
Fakarich diketahui merupakan guru kursus trading binary option Binomo tersangka Indra Kenz. Simak pasal berlapis yang menjeratnya.
Fakarich diketahui merupakan guru kursus trading binary option Binomo tersangka Indra Kenz. Simak pasal berlapis yang menjeratnya. /Instagram/@fakarich

RINGTIMES BANYUWANGI – Sebelum menjadi afiliator trading binary option Binomo, Indra Kenz diketahui telah mengikuti kursus yang dibuka oleh Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich melalui laman website fakartrading.com.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kelas kursus yang dibuka oleh Fakarich tersebut dibuka dengan biaya pendaftaran Rp5 juta dibawah naungan PT Fakar Edukasi Pratama.

Lanjut Gatot, Fakarich juga kerap mendistribusikan video berisi cara trading binary option Binomo melalui kanal YouTube pribadinya.

Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Penipuan, Seluruh Aset Indra Kenz Akan Segera Disita, Salah Satunya Mobil Tesla

Fakarich dijadikan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. 

Selain itu, ia juga langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.

Dilansir dari laman PMJ News pada 6 April 2022, Fakarich dijerat dengan beberapa Pasal, diantaranya:

1. Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Polisi Siap Telusuri Aset Pacar hingga Keluarga

2. Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UUNomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x