Adapun dalam kaitannya dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz, lanjut Gatot, Fakarich juga memiliki hubungan bisnis dengan Indra Kenz di PT Disotis Citra Digital.
“Posisi IK disana sebagai direktur," jelas Gatot sebagaimana dikutip dari laman PMJ News pada Selasa, 6 April 2022.
Dalam data diketahui Fakarich juga pernah menerima aliran dana dari rekening Indra Kenz sebesar Rp1,9 miliar.
Untuk menghindari adanya mangkir panggilan, Fakarich terpaksa ditahan selama 20 hari.
"Alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan, menghilangkan barang bukti. Sementara alasan objektif, karena ancaman pidana terhadap pasal yang dikenakan adalah diatas 5 tahun," pungkas Gatot sebagaimana dikutip dari laman PMJ News pada Selasa, 6 April 2022.
Sebelumnya diketahui Fakarich sempat dipanggil sebanyak dua kali hingga dilakukan penjemputan paksa oleh penyidik pada Jum’at, 1 April 2022.***