Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei, Berikut Poin SKB Libnas Tahun 2022

- 8 April 2022, 06:15 WIB
Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei, Berikut Poin SKB Libnas Tahun 2022
Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei, Berikut Poin SKB Libnas Tahun 2022 /Sekretariat Presiden

 

RINGTIMES BANYUWANGI- Pada konferensi yang disiarkan secara daring pada 6 April 2022 yang Preseden Jokowi membahas mengenai hari libur dalam Youtube Sekretariat Presiden.

Konferensi yang dipimpin oleh Presiden RI Jokowidodo secara resmi mengumumkan mengenai hari libur nasional yang jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Hal ini dibarengi dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Libnas 2022. SKB ini telah disepakati oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 22 September 2021.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Gedung di RS Bhakti Husada Krikilan Banyuwangi Dilalap Si Jago Merah

Dari hasil rapat tersebut adalah hari libur nasional ditetapkan berjumlah 16 hari. Pada rapat tersebut juga dibahas hari raya idul fitri. Lebaran Idul Fitri akan jatuh pada 3-4 Mei 2022.

Presiden juga mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Dalam rapat SKB Libnas sebelumnya, belum ada keputusan mengenai libur nasional dan cuti bersama tersebut.

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x