KETUJUH: Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/ instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Baca Juga: Resep Es Cincau Serut Gula Merah yang Segar dan Praktis, Cocok untuk Menu Buka Puasa
KEDELAPAN: Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal yang telah di tetapkan.
Itu tadi paparan poin yang terdapat pada edaran SKB 2022 yang telah diterbitkan pemerintah.
Maka, SKB ini berlaku dengan dietapkan dan diputuskannya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama secara resmi yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowidodo.***