Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei, Berikut Poin SKB Libnas Tahun 2022

- 8 April 2022, 06:15 WIB
Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei, Berikut Poin SKB Libnas Tahun 2022
Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei, Berikut Poin SKB Libnas Tahun 2022 /Sekretariat Presiden

Namun dalam konferensi tersebut Presiden Jokowi juga mengatakan akan mengatur detail keputusan aturan tersebut bersama menteri-menteri yang bersangkutan.

Dikutip dari Surat ketentuan Bersama Tentang Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2022 pada 7 April 2022, berikut beberapa poin dalam SKB Libnas 2022 yang diterbitkan.

Baca Juga: Fenomena Klitih yang Meresahkan, Sosiolog UGM: Cari yang Ada di Balik Pelaku

KESATU : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Thun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1443 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

KETIGA : Unit kerja/ satuan / organisasi/ lembaga/ perusahaan yang berfungsi memberikan pelayan Langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/ stau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/ pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

KEEMPAT: Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Bagikan Kabar Gembira Terkait Cuti Bersama Lebaran 2022: Sudah Disetujui Presiden

KELIMA: Pelaksanaan Cuti Bersama Sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.

KEENAM: Pelaksanaan Cuti Bersama bari Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah