RINGTIMES BANYUWANGI - Aturan baru kembali dikeluarkan pemerintah terkait mudik Lebaran 2022 yang sebentar lagi akan tiba.
Hal itu disampaikan oleh Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes) yang mewajibkan semua masyarakat untuk mengisi e-HAC di Aplikasi Peduli Lindungi.
Sebelumnya pengisian e-HAC hanya diberlakukan untuk transportasi udara, namun saat mudik Lebaran 2022 pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi seluruh pemudik untuk mengisi di aplikasi PeduliLindungi.
Maka dari itu jelang mudik Lebaran 2022 pemerintah telah mengeluarkan SE perjalanan pulang kampung baik untuk transportasi darat, udara, maupun udara.
Dikutip RingtimesBanyuwangi.com dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul Aturan Baru Mudik Lebaran 2022: Semua Pemudik Wajib Isi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi.
“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah,” kata Chief of DTO Kemenkes, Setiaji.
Lalu, bagaimana seseorang memenuhi syarat dan dapat dinyatakan layak untuk melakukan perjalanan mudik? Berikut beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan:
Baca Juga: Gubernur Jatim Perkirakan Ada 16,8 Juta Orang Mudik ke Jawa Timur
1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.